Event

― Advertisement ―

spot_img
HomePolicy AnalysisAnalisis Tutup Tahun Institut Peradaban untuk Polri

Analisis Tutup Tahun Institut Peradaban untuk Polri

Ada masalah umum dihadapi bangsa Indonesia saat ini yaitu kondisi ketidakteraturan dalam berbagai kehidupan bermasyarakat dan bernegara, terjadi di semua Kementerian, Lembaga, dan Bada Usaha Milik Negara atau Daerah, dimana masyarakat yang seharusnya dilayani oleh pelayanan umum telah menjadi korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat yang melayani. Masyarakat yang seharusnya dilayani negara sejak lahir hingga kematian, seperti mengurus akta lahir, KTP, surat nikah, sertifikat tanah, pemakaman, transportasi umum, dan masih banyak lagi harus mengeluarkan uang lebih dari yang seharusnya. Kondisi ini terus terjadi seolah ada pembiaran dan tidak ada upaya perbaikan karena berlaku prinsip di lingkungan aparat yaitu kalau dapat dipersulit mengapa harus dipermudah, karena dengan mempersulit pelayanan ini dapat mendatangkan rezeki bagi oknum aparat yang harus melayaninya.
Polri sebagai Lembaga yang memiliki kewenangan sangat besar di Indonesia juga mengalami kondisi ketidakteraturan baik di lingkungan internal seperti masalah rekrutmen, proses seleksi, pendidikan dan pelatihan, pembinaan personil, logistik, perencanaan dan anggaran, maupun operasional kepolisian baik sebagai penjaga kamtibmas, sebagai pelindung-pengayom-dan pelayan masyarakat, serta sebagai penegak hukum. Kondisi ketidakteraturan ini dimanfaatkan oleh oknum polisi yang kurang bertanggung jawab dan berakibat masyarakat rasa kurang percaya kepada polisi baik sebagai lembaga, sebagai fungsi pemerintahan, sebagai peran aparatur negara, sebagai pelaksana tugas maupun sebagai perorangan. Pemanfaatan kondisi ketidakteraturan oleh oknum polisi menciptakan sesuatu disebut sebagai terjadi keteraturan dalam ketidak teraturan di lingkungan Polri, dimana akibatnya dirasakan oleh masyarakat sehari-hari dalam pelayanan SIM dimana masyarakat memilih jalur cepat dengan membayar lebih daripada mengikuti aturan tetapi merasa dipersulit, pengawalan polisi terhadap mereka yang tidak berhak dikawal dengan tarif tertentu termasuk melewati bahu jalan tol, terjadinya kekerasan dalam penyidikan, ada istilah kasus atensi pimpinan, kuota khusus dalam proses seleksi, penyalahgunaan wewenang dalam berbagai pelayanan kepolisian, dan masih banyak lagi.
Menghadapi kondisi ketidakteraturan dan terjadinya keteraturan dalam ketidak teraturan ini Polri dapat memilih tindakan : Pertama, membiarkan saja kondisi tersebut terjadi karena kondisi tersebut juga diketahui terjadi pada semua Kementerian dan Lembaga Pemerintah dengan alasan mengapa Polri harus berubah kalau yang lain tidak mau berubah?; Kedua, mendahului melaksanakan perbaikan internal untuk meniadakan keteraturan dalam ketidakteraturan di lingkungan Polri, dengan harapan Polri sebagai penggagas dan besar kemungkinan segera akan diikuti oleh Kementerian dan Lembaga Pemerintah lainnya.
Dengan pilihan kedua maka Polri akan menempatkan diri sebagai teladan sekaligus sebagai pemecah masalah dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara apabila dikaitkan dengan terjadinya kondisi keteraturan dalam ketidakteraturan ini.
Semoga